Apa saja yang berubah?
Sebelumnya:
1. Ada poin Pengembangan Kompetensi
Pegawai dan atasan lebih fokus mengejar jumlah poin.
Poin tidak sepenuhnya menggambarkan dampak ketuntasan kegiatan terhadap satuan pendidikan atau peserta didik.
2. Unggah dokumen di sistem
Pegawai perlu mengunggah banyak dokumen Pengembangan Kompetensi, Dokumen Akuntabilitas, serta Tugas Tambahan.
3. Dilakukan 2 kali dalam setahun
Pengelolaan Kinerja dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun: periode Januari-Juni dan periode Juli-Desember.
Saat ini (Tahun 2025):
1. Tidak ada poin Pengembangan Kompetensi
Tidak ada lagi poin relisasi kegiatan Pengembangan Kompetensi.
Pegawai mengisi refleksi setelah melaksanakan kegiatan sebagai bahan dialog kinerja bersama atasan.
2. Tidak perlu unggah dokumen di sistem
Tidak perlu lagi menguggah dokumen di sistem.
Pegawai menunjukan dokumen ke atasan di luar sistem. Atasan cukup menyatakan bahwa ketersediaan dan isi dokumen sudah sesuai.
3. Dilakukan 1 kali dalam setahun
Tidak lagi dilakukan 2 kali dalam setahun.
Pegawai melakukan seluruh rangkaian tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian 1 kali dalam setahun.
Penilaian periodik bulanan/triwulan masih tetap berjalan seperti biasa.